Posbakum Bidsus Propindo merupakan unit/ bidang khusus dibawah naungan organisasi advokat Propindo yang bertujuan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang ada di desa-desa/ kelurahan diseluruh Indonesia.
Untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma ini, pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis ke posbakum ini, melampirkan identitas diri (KTP) dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kepala desa/ lurah atau dokumen sejenis seperti Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau Kartu Beras Miskin. Selain itu, pemohon perlu menjelaskan pokok permasalahan hukum yang dihadapi dan bersedia bekerja sama dalam proses penyelesaian masalah.