Pelatihan Paralegal 2026

Pendaftaran Pendidikan & Pelatihan Paralegal 2026 Resmi Dibuka

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) BIDSUS PROPINDO membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat
yang ingin berkontribusi serta berprofesi di bidang paralegal melalui
Pendidikan & Pelatihan Paralegal Tahun 2026.

Tentang Program

Pendidikan dan Pelatihan Paralegal 2026 dirancang secara komprehensif dan aplikatif,
dengan menghadirkan narasumber ahli yang terdiri dari praktisi hukum serta pejabat dari
Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Peserta akan dibekali pengetahuan hukum dasar hingga
keterampilan teknis paralegal yang relevan dan dibutuhkan
dalam praktik nyata di lapangan.

Pelatihan ini dilaksanakan dengan sistem hybrid
(tatap muka dan daring), sehingga dapat diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Segera daftarkan diri Anda! Kuota peserta terbatas demi menjaga kualitas dan efektivitas pelatihan.

POSBAKUM BIDSUS PROPINDO

POSBAKUM BIDSUS PROPINDO merupakan unit bidang khusus di bawah organisasi advokat
Propindo (Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia) yang berfokus pada pemberian
bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat.

Fungsi Utama POSBAKUM BIDSUS PROPINDO

  1. Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma
  2. Konsultasi dan Advis Hukum
  3. Pembuatan Dokumen Hukum
  4. Penyediaan Akses Keadilan

Tujuan Pembentukan POSBAKUM

  1. Mewujudkan Kesetaraan di Mata Hukum
  2. Meningkatkan Akses Keadilan
  3. Meringankan Beban Biaya
  4. Memberikan Informasi dan Konsultasi Hukum
  5. Membantu Pembuatan Dokumen Hukum
  6. Menjamin Pemerataan Bantuan Hukum

Manfaat bagi Paralegal

  1. Peningkatan kapasitas dan pengalaman
  2. Pengembangan jaringan profesional
  3. Peluang pengembangan karier
  4. Kepuasan sosial dan etis

Manfaat bagi Masyarakat

  1. Akses keadilan yang lebih mudah
  2. Bantuan hukum secara cuma-cuma
  3. Peningkatan kesadaran hukum
  4. Penyelesaian sengketa alternatif
  5. Jembatan menuju advokat

Syarat Pengajuan Layanan POSBAKUM

  • Identitas diri (KTP)
  • Dokumen pendukung ketidakmampuan:
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
    • Kartu Jamkesmas
    • Bukti bantuan sosial (BLT / Beras Miskin)