Kode Etik Profesi

Pedoman etika dan perilaku profesional

KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA PEMBUKAAN

Bahwa semestinya organisasi profesi memiliki Kode Etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya.

Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan. Bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya.

Oleh karena itu juga, setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.

Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1

Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah:

  1. Advokat
    adalah orang yang berpraktik memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasihat Hukum, Pengacara Praktik, maupun sebagai Konsultan Hukum.

  2. Klien
    adalah orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa dan/atau bantuan hukum dari Advokat.

  3. Teman Sejawat
    adalah orang atau pihak yang menjalankan praktik hukum sebagai Advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Teman Sejawat Asing
    adalah Advokat yang bukan berkewarganegaraan Indonesia dan menjalankan praktik hukum di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  5. Dewan Kehormatan
    adalah lembaga atau badan yang dibentuk oleh organisasi profesi Advokat yang berfungsi dan berwenang untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Advokat, serta berhak menerima, memeriksa, dan memutus pengaduan terhadap Advokat yang diduga melanggar Kode Etik Advokat.

  6. Honorarium
    adalah pembayaran yang diterima oleh Advokat sebagai imbalan atas jasa hukum yang diberikan berdasarkan kesepakatan dan/atau perjanjian antara Advokat dan Klien.

BAB II KEPRIBADIAN ADVOKAT Pasal 2

Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, serta jujur dalam menegakkan keadilan dan kebenaran yang dilandasi oleh moral yang tinggi, luhur, dan mulia.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesinya, Advokat Indonesia wajib menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Kode Etik Advokat, serta sumpah jabatannya.

Pasal 3

  1. emberikan nasihat dan/atau bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa hukum dengan pertimbangan bahwa perkara tersebut tidak sesuai dengan keahliannya atau bertentangan dengan hati nuraninya.
    Namun demikian, Advokat dilarang menolak pemberian jasa hukum dengan alasan perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik, dan/atau kedudukan sosial.

  2. Dalam melaksanakan tugas profesinya, Advokat tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, melainkan mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan.

  3. Advokat dalam menjalankan profesinya bersifat bebas dan mandiri, tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun, serta wajib memperjuangkan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia.

  4. Advokat wajib memelihara rasa solidaritas di antara sesama teman sejawat.

  5. Advokat wajib memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana, atas permintaan yang bersangkutan atau karena penunjukan organisasi profesi.

  6. Advokat dilarang melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat, dan martabat profesi Advokat.

  7. Advokat wajib senantiasa menjunjung tinggi profesinya sebagai profesi terhormat (officium nobile).

  8. Dalam menjalankan profesinya, Advokat wajib bersikap sopan terhadap semua pihak, namun tetap berkewajiban mempertahankan hak dan martabat Advokat.

  9. Advokat yang diangkat untuk menduduki jabatan negara, baik pada cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, dilarang menjalankan praktik Advokat selama memangku jabatan tersebut, serta tidak diperkenankan mencantumkan atau menggunakan namanya, baik oleh dirinya sendiri maupun oleh kantor hukum mana pun, dalam perkara yang sedang diproses atau berjalan.

BAB III HUBUNGAN DENGAN KLIEN Pasal 4

  1. Penyelesaian Perkara Secara Damai

  2. Larangan Memberikan Informasi Menyesatkan

  3. Larangan Menjamin Kemenangan.

  4. Penentuan Honorarium

  5. Larangan Membebani Biaya Tidak Perlu

  6. Penanganan Perkara Cuma-Cuma (Pro Bono)

  7. Penolakan Perkara Tanpa Dasar Hukum

  8. Kerahasiaan Klien

  9. Larangan Melepaskan Tugas Secara Sepihak

  10. Benturan Kepentingan

  11. Hak Retensi Advokat

BAB IV HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT Pasal 5

  1. Prinsip Dasar Hubungan Sejawat

  2. Etika Berkomunikasi dalam Persidangan

  3. Penyampaian Keberatan atas Pelanggaran Etik

  4. Larangan Merebut Klien

  5. Penggantian Advokat oleh Klien

  6. Penyerahan Dokumen Perkara

BAB V TENTANG SEJAWAT ASING Pasal 6

Ketentuan Umum
Advokat asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia, tunduk pada dan wajib menaati Kode Etik Advokat ini.

BAB VI CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA Pasal 7

  1. Surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu, kecuali surat-surat tersebut dibuat dengan membubuhi catatan “Sans Prejudice”.

  2. Isi pembicaraan atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar Advokat yang tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan.

  3. Dalam perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila dilakukan bersama-sama dengan Advokat pihak lawan. Apabila Advokat menyampaikan surat, termasuk surat yang bersifat “ad informandum”, maka tembusan surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan kepada Advokat pihak lawan pada saat yang sama.

  4. Dalam perkara pidana yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila dilakukan bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum.

  5. Advokat tidak dibenarkan mengajari dan/atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana.

  6. Apabila Advokat mengetahui bahwa seseorang telah menunjuk Advokat lain mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang tersebut terkait perkara itu hanya boleh dilakukan melalui Advokat yang bersangkutan.

  7. Advokat bebas mengemukakan pernyataan atau pendapat dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan atas perkara yang menjadi tanggung jawabnya, baik dalam sidang terbuka maupun tertutup, secara proporsional dan tidak berlebihan, serta memiliki imunitas hukum baik perdata maupun pidana.

  8. Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro deo) kepada orang yang tidak mampu.

  9. Advokat wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai putusan pengadilan atas perkara yang ditanganinya kepada klien tepat pada waktunya.

BAB VII KETENTUAN-KETENTUAN LAIN TENTANG KODE ETIK Pasal 8

  1. Profesi Advokat merupakan profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile). Dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum di pengadilan, Advokat berkedudukan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, serta berada di bawah perlindungan hukum, undang-undang, dan Kode Etik ini.

  2. Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian masyarakat adalah dilarang, termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan/atau bentuk yang berlebihan.

  3. Kantor Advokat atau cabangnya tidak dibenarkan didirikan di tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat Advokat.

  4. Advokat tidak dibenarkan mengizinkan orang yang bukan Advokat untuk mencantumkan namanya sebagai Advokat pada papan nama kantor Advokat atau memperkenalkan dirinya sebagai Advokat.

  5. Advokat tidak dibenarkan mengizinkan karyawan yang tidak berkualifikasi untuk mengurus perkara atau memberikan nasihat hukum kepada klien, baik secara lisan maupun tertulis.

  6. Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publisitas bagi dirinya dan/atau menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai Advokat atas perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali keterangan tersebut diberikan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat.

  7. Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan atau sedang diurusnya apabila timbul perbedaan pendapat dan tidak tercapai kesepakatan dengan klien mengenai cara penanganan perkara.

  8. Advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim atau Panitera pada suatu lembaga peradilan, tidak dibenarkan memegang atau menangani perkara yang diperiksa oleh pengadilan tempat terakhir ia bekerja selama 3 (tiga) tahun sejak berhenti dari pengadilan tersebut.

BAB VIII PELAKSANAAN KODE ETIK Pasal 9

  1. Setiap Advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Advokat ini.

  2. Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Advokat dilakukan oleh Dewan Kehormatan.

BAB IX DEWAN KEHORMATAN

Bagian Pertama KETENTUAN UMUM Pasal 10

  1. Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Advokat.
  2. Pemeriksaan suatu pengaduan dapat dilakukan melalui dua tingkat, yaitu:
    1. Tingkat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
    2. Tingkat Dewan Kehormatan Pusat.
  3. Dewan Kehormatan Cabang/daerah memeriksa pengaduan pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan Pusat pada tingkat terakhir.
  4. Segala biaya yang dikeluarkan dibebankan kepada:
    1. Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dimana teradu sebagai anggota pada tingkat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah;
    2. Dewan Pimpinan Pusat pada tingkat Dewan Kehormatan Pusat organisasi dimana teradu sebagai anggota;
    3. Pengadu/Teradu.

Bagian Kedua PENGADUAN Pasal 11

  1. Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, yaitu:
    1. Klien.
    2. Teman sejawat Advokat.
    3. Pejabat Pemerintah.
    4. Anggota Masyarakat.
    5. Dewan Pimpinan Pusat/Cabang/Daerah dari organisasi profesi dimana Teradu menjadi anggota.
  2. Selain untuk kepentingan organisasi, Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dapat juga bertindak sebagai pengadu dalam hal yang menyangkut epentingan hukum dan kepentingan umum dan yang dipersamakan untuk itu.
  3. Pengaduan yang dapat diajukan hanyalah yang mengenai pelanggaran terhadap Kode Etik Advokat.

Bagian Ketiga TATA CARA PENGADUAN Pasal 12

  1. Pengaduan terhadap Advokat sebagai Teradu yang diduga melanggar Kode Etik Advokat harus disampaikan secara tertulis dan disertai alasan-alasan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah, Dewan Pimpinan Cabang/Daerah, atau Dewan Pimpinan Pusat tempat Teradu menjadi anggota.

  2. Apabila di suatu tempat tidak terdapat Cabang/Daerah Organisasi, pengaduan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah terdekat atau kepada Dewan Pimpinan Pusat.

  3. Apabila pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Cabang/Daerah, maka Dewan Pimpinan Cabang/Daerah wajib meneruskan pengaduan tersebut kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang berwenang untuk memeriksa pengaduan tersebut.

  4. Apabila pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Kehormatan Pusat, maka pengaduan tersebut diteruskan kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang berwenang untuk memeriksa pengaduan tersebut, baik secara langsung maupun melalui Dewan Pimpinan Cabang/Daerah.

Bagian Bagian Keempat PEMERIKSAAN TINGKAT PERTAMA OLEH DEWAN KEHORMATAN CABANG/DAERAH Pasal 13

  1. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah setelah menerima pengaduan tertulis yang disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu, menyampaikan surat pemberitahuan selambatlambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari dengan surat kilat khusus/tercatat kepada teradu tentang adanya pengaduan dengan menyampaikan salinan/copy surat pengaduan tersebut.
  2. Selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari pihak teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan, disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu.
  3. Jika dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari tersebut teradu tidak memberikan jawaban tertulis, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat peringatan tersebut ia tetap tidak memberikan jawaban tertulis, maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya.
  4. Dalam hal teradu tidak menyampaikan jawaban sebagaimana diatur di atas dan dianggap telah melepaskan hak jawabnya, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dapat segera menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak-pihak yang bersangkutan.
  5. Dalam hal jawaban yang diadukan telah diterima, maka Dewan Kehormatan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari menetapkan hari sidang dan menyampaikan panggilan secara patut kepada pengadu dan kepada teradu untuk hadir dipersidangan yang sudah ditetapkan tersebut.
  6. Panggilan-panggilan tersebut harus sudah diterima oleh yang bersangkutan paling tambat 3 (tiga) hari sebelum hari sidang yang ditentukan.
  7. Pengadu dan yang teradu:
    1. Harus hadir secara pribadi dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain, yang jika dikehendaki masing-masing dapat didampingi oleh penasehat.
    2. Berhak untuk mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti.
  8. Pada sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak:
    1. Dewan Kehormatan akan menjelaskan tata cara pemeriksaan yang berlaku;
    2. Perdamaian hanya dimungkinkan bagi pengaduan yang bersifat perdata atau hanya untuk kepentingan pengadu dan teradu dan tidak mempunyai kaitan langsung dengan kepentingan organisasi atau umum, dimana pengadu akan mencabut kembali pengaduannya atau dibuatkan akta perdamaian yang dijadikan dasar keputusan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
    3. Kedua belah pihak diminta mengemukakan alasan-alasan pengaduannya atau pembelaannya secara bergiliran, sedangkan surat-surat bukti akan diperiksa dan saksi-saksi akan didengar oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
  9. Pada sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak:
    1. Dewan Kehormatan akan menjelaskan tata cara pemeriksaan yang berlaku;
    2. Perdamaian hanya dimungkinkan bagi pengaduan yang bersifat perdata atau hanya untuk kepentingan pengadu dan teradu dan tidak mempunyai kaitan langsung dengan kepentingan organisasi atau umum, dimana pengadu akan mencabut kembali pengaduannya atau dibuatkan akta perdamaian yang dijadikan dasar keputusan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
    3. Kedua belah pihak diminta mengemukakan alasan-alasan pengaduannya atau pembelaannya secara bergiliran, sedangkan surat-surat bukti akan diperiksa dan saksi-saksi akan didengar oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.

Bagian Kelima SIDANG DEWAN KEHORMATAN CABANG/DAERAH Pasal 14

    1. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah bersidang dengan Majelis yang terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota, dengan salah satu anggota merangkap sebagai Ketua Majelis, dan jumlah anggota Majelis harus selalu ganjil.

    2. Majelis dapat terdiri dari anggota Dewan Kehormatan dan/atau ditambah dengan Anggota Majelis Kehormatan Ad Hoc, yaitu orang yang menjalankan profesi di bidang hukum serta memiliki pengetahuan dan penghayatan terhadap Kode Etik Advokat.

    3. Majelis dipilih dalam rapat khusus Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau, apabila berhalangan, oleh anggota Dewan Kehormatan lainnya yang tertua.

    4. Setiap persidangan, Majelis Dewan Kehormatan wajib membuat atau menyuruh dibuat berita acara persidangan yang disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Majelis yang memeriksa perkara tersebut.

    5. Sidang-sidang Dewan Kehormatan dilaksanakan secara tertutup, sedangkan putusan diucapkan dalam sidang terbuka.

Bagian Keenam CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 15

  1. Setelah memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, surat-surat bukti, serta keterangan saksi-saksi, Majelis Dewan Kehormatan mengambil putusan yang dapat berupa:
    a. Menyatakan pengaduan dari Pengadu tidak dapat diterima;
    b. Menerima pengaduan dari Pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksi kepada Teradu;
    c. Menolak pengaduan dari Pengadu.

  2. Putusan wajib memuat pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar pengambilan keputusan serta menunjuk pasal-pasal Kode Etik Advokat yang dilanggar.

  3. Majelis Dewan Kehormatan mengambil putusan berdasarkan suara terbanyak dan mengucapkannya dalam sidang terbuka, dengan atau tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu memberitahukan hari, tanggal, dan waktu persidangan kepada pihak-pihak tersebut.

  4. Anggota Majelis yang tidak sependapat dengan putusan berhak membuat catatan keberatan yang dilampirkan dalam berkas perkara.

  5. Putusan ditandatangani oleh Ketua dan seluruh Anggota Majelis. Apabila terdapat anggota Majelis yang berhalangan untuk menandatangani putusan, hal tersebut dicantumkan dalam putusan yang bersangkutan.

Bagian Ketujuh SANKSI-SANKSI Pasal 16

  1. Hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa:
    1. Peringatan biasa.
    2. Peringatan keras.
    3. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu.
    4. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
  2. Hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa:
    1. Peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak berat.
    2. Peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan.
    3. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.
    4. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi bilamana dilakukan pelanggaran kode etik dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kehormatan profesi Advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat.
  3. Pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi advokat diluar maupun dimuka pengadilan.
  4. Terhadap mereka yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diketahui dan dicatat dalam daftar Advokat.

Bagian Kedelapan PENYAMPAIAN SALINAN KEPUTUSAN Pasal 17

Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak keputusan diucapkan, salinan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah wajib disampaikan kepada:

  1. Anggota yang diadukan/Teradu.

  2. Pengadu.

  3. Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dari seluruh organisasi profesi.

  4. Dewan Pimpinan Pusat dari masing-masing organisasi profesi.

  5. Dewan Kehormatan Pusat.

  6. Instansi-instansi yang dianggap perlu, apabila keputusan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Bagian Kesembilan KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN Pasal 18

  1. Apabila Pengadu atau Teradu tidak puas terhadap keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah, yang bersangkutan berhak mengajukan permohonan banding kepada Dewan Kehormatan Pusat.

  2. Permohonan banding disertai Memori Banding yang bersifat wajib dan diajukan melalui Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal diterimanya salinan keputusan.

  3. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak menerima Memori Banding, wajib mengirimkan salinan Memori Banding tersebut kepada pihak lainnya selaku Terbanding melalui surat kilat khusus atau surat tercatat.

  4. Terbanding berhak mengajukan Kontra Memori Banding selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal diterimanya Memori Banding.

  5. Apabila Terbanding tidak menyampaikan Kontra Memori Banding dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, Terbanding dianggap telah melepaskan haknya untuk mengajukan Kontra Memori Banding.

  6. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak berkas perkara dilengkapi dengan seluruh bahan yang diperlukan, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah meneruskan berkas perkara tersebut kepada Dewan Kehormatan Pusat.

  7. Pengajuan permohonan banding menunda pelaksanaan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.

  8. Dewan Kehormatan Pusat memeriksa dan memutus perkara dengan Majelis yang terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota atau lebih, dengan jumlah anggota Majelis harus ganjil, dan salah satu anggota merangkap sebagai Ketua Majelis.

  9. Majelis dapat terdiri dari anggota Dewan Kehormatan dan/atau ditambah dengan Anggota Majelis Kehormatan Ad Hoc, yaitu orang yang menjalankan profesi di bidang hukum serta memiliki pengetahuan dan penghayatan terhadap Kode Etik Advokat.

  10. Majelis dipilih dalam rapat khusus Dewan Kehormatan Pusat yang dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Pusat atau, apabila berhalangan, oleh anggota Dewan Kehormatan lainnya yang tertua.

  11. Dewan Kehormatan Pusat memutus perkara berdasarkan bahan-bahan yang terdapat dalam berkas perkara. Apabila dianggap perlu, Dewan Kehormatan Pusat dapat meminta bahan tambahan dari pihak-pihak yang bersangkutan atau memanggil mereka secara langsung atas biaya sendiri.

  12. Dewan Kehormatan Pusat secara prorogasi dapat menerima permohonan pemeriksaan langsung atas suatu perkara yang diteruskan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah, dengan syarat permohonan tersebut dilampiri persetujuan tertulis dari kedua belah pihak untuk dilakukan pemeriksaan langsung oleh Dewan Kehormatan Pusat.

  13. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pemeriksaan pada tingkat pertama oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah berlaku mutatis mutandis bagi pemeriksaan pada tingkat banding oleh Dewan Kehormatan Pusat.

Bagian Kesepuluh KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN Pasal 19

  1. Dewan Kehormatan Pusat dapat menguatkan, merubah atau membatalkan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dengan memutus sendiri.
  2. Keputusan Dewan kehormatan Pusat mempunyai kekuatan tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri para pihak dimana hari, tanggal dan waktunya telah diberitahukan sebelumnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
  3. Keputusan Dewan Kehormatan Pusat adalah final dan mengikat yang tidak dapat diganggu gugat dalam forum manapun, termasuk dalam MUNAS.
  4. Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah keputusan diucapkan, salinan keputusan Dewan Kehormatan Pusat harus disampaikan kepada:
    1. Anggota yang diadukan/teradu baik sebagai pembanding ataupun terbanding;
    2. Pengadu baik selaku pembanding ataupun terbanding;
    3. Dewan Pimpinan Cabang/Daerah yang bersangkutan;
    4. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan;
    5. Dewan Pimpinan Pusat dari masing-masing organisasi profesi;
    6. Instansi-instansi yang dianggap perlu.
  5. Apabila seseorang telah dipecat, maka Dewan Kehormatan Pusat atau Dewan Kehormatan Cabang/Daerah meminta kepada Dewan Pimpinan Pusat/Organisasi profesi untuk memecat orang yang bersangkutan dari keanggotaan organisasi profesi.

Bagian Kesebelas KETENTUAN LAIN TENTANG DEWAN KEHORMATAN Pasal 20

Dewan Kehormatan berwenang menyempurnakan hal-hal yang telah diatur tentang Dewan Kehormatan dalam Kode Etik ini dan atau menentukan hal-hal yang belum diatur didalamnya dengan kewajiban melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Pusat/Organisasi profesi agar diumumkan dan diketahui oleh setiap anggota dari masing-masing organisasi.

BAB X KODE ETIK & DEWAN KEHORMATAN Pasal 21

Kode Etik ini adalah peraturan tentang Kode Etik dan Ketentuan Tentang Dewan Kehormatan bagi mereka yang menjalankan profesi Advokat, sebagai satu-satunya Peraturan Kode Etik yang diberlakukan dan berlaku di Indonesia.

BAB XI ATURAN PERALIHAN Pasal 22

  1. Kode Etik Advokat ini dibuat dan diprakarsai oleh Komite Kerja Advokat Indonesia, serta disahkan dan ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Kode Etik ini dinyatakan berlaku bagi setiap orang yang menjalankan profesi Advokat di Indonesia tanpa terkecuali.

  2. Setiap Advokat wajib menjadi anggota salah satu organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. Komite Kerja Advokat Indonesia mewakili organisasi-organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Pernyataan Bersama tertanggal 11 Februari 2002 dalam hubungan kepentingan profesi Advokat dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah.

  4. Organisasi-organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Dewan Kehormatan sebagai Dewan Kehormatan Bersama, dengan struktur yang disesuaikan dengan Kode Etik Advokat ini.

Pasal 23

Perkara-perkara pelanggaran kode etik yang belum diperiksa dan belum diputus atau belum berkekuatan hukum yang tetap atau dalam pemeriksaan tingkat banding akan diperiksa dan diputus berdasarkan Kode Etik Advokat ini.

BAB XII PENUTUP Pasal 24

Kode Etik Advokat ini berlaku sejak tanggal berlakunya Undang-undang tentang Advokat Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 23 Mei 2002