TELAH DIBUKA “”KESEMPATAN CALON KETUA WILAYAH PROVINSI”” UNTUK ORGANISASI ADVOKAT PERKUMPULAN PROFESI PENGCARA INDONESIA (PROPINDO)

Propindo adalah organisasi advokat yang sudah ada sejak era single bar dan berdiri sejak tanggal  22 Juni 2015. Propindo ikut berusaha membawa perubahan  era organisasi advokat, sehingga keluar dari era single bar menjadi era multibar, dengan semangat semboyan yaitu semakin beragamnya organisasi advokat, maka penegakan hukum di Indonesia akan semakin kuat, sebab antar organisasi advokat akan saling bersaing meningkatkan mutu anggotanya masing-masing.

 

ADAPUN PERSYARATANNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 

Warga Negara Indonesia (WNI);, Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun;, Sehat jasmani dan Rohani;, Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan;, Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;, Setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki wibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;, Pendidikan minimal Sarjana Hukum;, Diperlukan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang;, SKCK diperlukan untuk membuktikan bahwa calon tidak pernah terlibat kasus pidana;

 

DESKRIPSI PEKERJAAN KETUA WILAYAH PROVINSI (KETUA KORWIL PROPINDO). Kami sedang mencari beberapa calon Ketua Wilayah di setiap provinsi-provinsi yang ada di Indonesia dan yang berpengalaman untuk bergabung dengan tim kami di Organisasi Advokat Propindo. Ketua Wilayah Provinsi diwajibkan mampu melaksanakan Pendidikan dan pelatihan advokat, menyelengarakan ujian advokat, dan melakukan pengangkatan/ pelantikan advokat melalui seleksi yang baik dan benar. Calon Ketua Wilayah Provinsi diwajibkan dapat menyediakan Kantor dan perlengkapannya serta mampu membentuk perwakilan pimpinan cabang disetiap kabupaten kota di provinsinya masing-masing. Latar belakang asal organisasi dari Calon Ketua Wilayah Provinsi tidak dipermasalahkan. Calon Ketua Wilayah Provinsi akan diseleksi melalui 7 (tujuh) tahapan seleksi yang ketat.

 

Proses seleksi Calon Ketua Wilayah Provinsi umumnya meliputi beberapa tahapan, seperti:

Tes Administrasi: Pendaftaran dan verifikasi berkas;, Tes Kesehatan: Pemeriksaan kesehatan fisik dan mental;, Tes Psikologi: Evaluasi psikologis untuk melihat kepribadian dan potensi calon Ketua Korwil Provinsi;, Wawancara: Wawancara dengan tim penguji untuk menggali informasi lebih lanjut tentang calon Ketua Wilayah Provinsi;, Tes Mental dan Kepribadian: Penilaian terkait mental dan kepribadian calon Ketua Korwil Provinsi;

CARA PENDAFTARAN:

Berkas CV, Pasfoto 4X6 = 4 lembar, Fotokopian KTP, KK, Ijazah, SKCK dapat dikirimkan ke

 Alamat Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Propindo:

Gedung Propindo Lt.2, Jalan Raya Pusdiklat Depnaker No. 57A RT 001 RW 006 Kelurahan Makasar Kecamatan Makasar Jakarta Timur 13570, Informasi Lanjut: 08111 35055 (hanya melayani pesan singkat);

Pendaftaran ditutup tanggal 31 Juli 2025 Pukul 17.00 WIB.–